Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan KDEI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda