Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan KDEI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
