Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Penyelenggara Negara adalah menteri dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara di bidang ketenagakerjaan.
5. Pelapor adalah Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian serta pihak ketiga yang menyampaikan laporan penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi.
6. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian atau pihak lain yang mempunyai hubungan keluarga/kekerabatan/sosial lainnya dengan penerima gratifikasi.
7. Pemberi Gratifikasi adalah para pihak baik orang perseorangan, badan usaha atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.
8. Pihak Ketiga adalah orang perorangan dan/atau badan usaha yang pernah/sedang/diketahui berpotensi memiliki kerja sama atau interaksi dengan Kementerian.
9. Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian yang selanjutnya disingkat UPG Kementerian adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi di Kementerian.
10. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian yang sah dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatan.
11. Kurs Tengah Bank INDONESIA adalah nilai tukar valuta asing dengan mata uang Rupiah yang didapatkan dari rata-rata kurs jual dan kurs beli () pada hari tertentu.
12. Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Itjen adalah satuan kerja Eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal Kementerian.
13. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengawasan internal Kementerian.
14. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.