Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor yang patuh terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berhak mendapatkan jaminan kerahasiaan identitas sebagai pelapor, perlindungan berupa bantuan hukum, dan perlindungan dari ancaman: a. tindakan balasan atau perlakuan diskriminatif dalam pembinaan kepegawaian; dan b. pemindahtugasan/mutasi dalam hal timbul intimidasi di lingkungan kerja. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri melalui UPG Kementerian berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait. (3) Dalam hal pelapor mendapat ancaman terhadap keamanan pribadi, keluarga, harta benda atau ancaman lain yang tidak termasuk pada ayat (1) dapat menyampaikan secara langsung kepada KPK.
Koreksi Anda