Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian wajib melakukan pencegahan dan penolakan gratifikasi.
(2) Penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerimaan dan pemberian yang diperoleh di luar kedinasan.
(3) Dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak maka Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap pemberian gratifikasi yang diterima kepada KPK atau melalui UPG Kementerian untuk diteruskan kepada KPK.
Koreksi Anda
