Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat diterima, UPG Kementerian mengidentifikasi kategori/jenis gratifikasi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Kategori/jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
(3) Identifikasi kategori/jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada KPK.
(4) Dalam hal Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian melaporkan gratifikasi yang diterima secara langsung kepada KPK maka bukti tanda terima dari KPK beserta dokumen pelaporan harus disampaikan kepada UPG Kementerian.
Koreksi Anda
