Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban penolakan gratifikasi dikecualikan terhadap pemberian yang terkait dengan kedinasan, meliputi: a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cendramata, atau penerimaan honorarium sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai peserta rapat, pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas kedinasan berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari kementerian lain sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi yang berlaku di kementerian/instansi/lembaga lain dan tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku; b. seminar kits, sertifikat, plakat, vandel, goodie bag/gimmick dari panitia seminar, workshop, lokakarya, atau pelatihan dari instansi/lembaga berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi dari Kementerian; c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka dalam kedinasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id