Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan atas penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi dapat disampaikan secara tertulis kepada UPG Kementerian atau dilakukan melalui surat elektronik dengan alamat email: upg@naker.go.id (2) Penyampaian laporan atas penolakan penerimaan dan pemberian gratifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan oleh KPK. (3) Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh di UPG Kementerian dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UPG Kementerian oleh pelapor atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ditolak atau diterima atau disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ditolak/diterima. (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data: a. identitas penolak atau penerima gratifikasi; b. identitas pemberi gratifikasi; c. peristiwa penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi; d. uraian jenis gratifikasi; e. nilai gratifikasi; dan f. kronologis peristiwa penolakan, penerimaan dan pemberian gratifikasi.
Koreksi Anda