Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pencegahan dan penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , meliputi:
a. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi kebijakan, keputusan, dan perlakuan pemangku kewenangan;
b. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang mempunyai nilai terkait dengan tugas dan fungsi serta jabatan dalam penyelenggaraan layanan di Kementerian;
c. penerimaan uang, barang, atau fasilitas selama kunjungan dinas;
d. penerimaan uang, barang, atau fasilitas dalam proses penerimaan, promosi, mutasi pejabat dan mutasi pegawai negeri sipil di Kementerian;
e. penerimaan uang, barang, atau fasilitas sebagai ungkapan terima kasih dari pemberi gratifikasi sebelum atau setelah proses lelang atau proses pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi serta jabatan;
f. penerimaan hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan tugas dan fungsi serta jabatan;
g. penerimaan tidak resmi sebagai hadiah dari perjanjian kerja sama;
h. penerimaan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatan yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
i. penerimaan fasilitas transportasi, penginapan, uang saku, jamuan makan dan/atau fasilitas lainnya dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi serta jabatan berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi yang tidak ditampung dalam anggaran instansi/lembaga pemberi gratifikasi;
j. penerimaan parsel, barang, uang, atau karangan bunga dari Pegawai ASN atau pihak ketiga kepada Penyelenggara Negara pada hari raya keagamaan; dan
k. penerimaan dalam bentuk lainnya yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal tidak diketahui proses, waktu maupun lokasi pemberian atau penerimaan serta tidak diketahui identitas dan alamat pemberi gratifikasi.
Koreksi Anda
