Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pencegahan dan penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , meliputi: a. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi kebijakan, keputusan, dan perlakuan pemangku kewenangan; b. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang mempunyai nilai terkait dengan tugas dan fungsi serta jabatan dalam penyelenggaraan layanan di Kementerian; c. penerimaan uang, barang, atau fasilitas selama kunjungan dinas; d. penerimaan uang, barang, atau fasilitas dalam proses penerimaan, promosi, mutasi pejabat dan mutasi pegawai negeri sipil di Kementerian; e. penerimaan uang, barang, atau fasilitas sebagai ungkapan terima kasih dari pemberi gratifikasi sebelum atau setelah proses lelang atau proses pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi serta jabatan; f. penerimaan hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan tugas dan fungsi serta jabatan; g. penerimaan tidak resmi sebagai hadiah dari perjanjian kerja sama; h. penerimaan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatan yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; i. penerimaan fasilitas transportasi, penginapan, uang saku, jamuan makan dan/atau fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatan berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi yang tidak ditampung dalam anggaran instansi/lembaga pemberi gratifikasi; j. penerimaan parsel, barang, uang, atau karangan bunga dari Pegawai ASN atau pihak ketiga kepada Penyelenggara Negara pada hari raya keagamaan; dan k. penerimaan dalam bentuk lainnya yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal tidak diketahui proses, waktu maupun lokasi pemberian atau penerimaan serta tidak diketahui identitas dan alamat pemberi gratifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id