Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, UPG Kementerian memiliki kewenangan:
a. menerima laporan gratifikasi dari pelapor dan meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam kegiatan pemilahan kategori/jenis gratifikasi; dan
b. memperoleh data dari unit kerja baik di pusat maupun di daerah serta meminta informasi kepada Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian terkait pemantauan penerapan pengendalian gratifikasi.
Koreksi Anda
