Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, UPG Kementerian memiliki kewenangan: a. menerima laporan gratifikasi dari pelapor dan meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam kegiatan pemilahan kategori/jenis gratifikasi; dan b. memperoleh data dari unit kerja baik di pusat maupun di daerah serta meminta informasi kepada Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian terkait pemantauan penerapan pengendalian gratifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id