Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh KPK untuk dikelola UPG Kementerian dengan pemanfaatannya sebagai berikut: a. keperluan penyelenggaraan pemerintahan di Kementerian; b. disumbangkan kepada yayasan atau lembaga sosial; c. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima gratifikasi, atau e. dimusnahkan. (2) Dalam hal gratifikasi telah ditetapkan KPK namun tidak dapat dimanfaatkan dan dikelola maka UPG Kementerian dapat mengembalikan kepada pemberi gratifikasi atau dimusnahkan.
Koreksi Anda