Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
UPG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai tugas:
a. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pelaporan penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi;
b. melakukan pemilahan dan menyampaikan laporan hasil pemilahan atas laporan penolakan, penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada KPK setiap hari kerja pertama di tiap minggunya;
c. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penolakan, penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada KPK;
d. memberikan usul kepada KPK berdasarkan hasil pemilahan laporan pemberian dan penerimaan gratifikasi untuk ditindaklanjuti;
e. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penolakan, pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal secara periodik;
f. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Itjen dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini;
g. merahasiakan identitas pelapor gratifikasi;
h. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
i. melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya gratifikasi di Kementerian;
j. memberikan saran dan pertimbangan penyempurnaan sistem, aturan, prosedur, dan penghargaan terhadap pelapor dalam rangka pengendalian gratifikasi kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal secara periodik setiap tahun; dan
k. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian gratifikasi.
Koreksi Anda
