Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pelaporan penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi; b. melakukan pemilahan dan menyampaikan laporan hasil pemilahan atas laporan penolakan, penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada KPK setiap hari kerja pertama di tiap minggunya; c. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penolakan, penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada KPK; d. memberikan usul kepada KPK berdasarkan hasil pemilahan laporan pemberian dan penerimaan gratifikasi untuk ditindaklanjuti; e. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penolakan, pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal secara periodik; f. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Itjen dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini; g. merahasiakan identitas pelapor gratifikasi; h. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi; i. melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya gratifikasi di Kementerian; j. memberikan saran dan pertimbangan penyempurnaan sistem, aturan, prosedur, dan penghargaan terhadap pelapor dalam rangka pengendalian gratifikasi kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal secara periodik setiap tahun; dan k. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian gratifikasi.
Koreksi Anda