Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) UPG Kementerian melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Kementerian.
(2) Inspektur Jenderal melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda
