Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal gratifikasi yang diberikan dalam bentuk valuta asing nilai atas penerimaan tersebut dihitung berdasarkan Kurs Tengah Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan atau hari kerja terdekat pada tanggal penerimaan.
Koreksi Anda
