Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi di lingkungan Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian;
b. meningkatkan kepatuhan Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian terhadap ketentuan gratifikasi;
c. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Kementerian; dan
d. membangun integritas Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda
