Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi di lingkungan Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian; b. meningkatkan kepatuhan Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian terhadap ketentuan gratifikasi; c. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Kementerian; dan d. membangun integritas Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda