Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri dimaksudkan sebagai pedoman pencegahan gratifikasi bagi Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatan, serta pengelolaan gratifikasi.
Koreksi Anda