Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri dimaksudkan sebagai pedoman pencegahan gratifikasi bagi Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatan, serta pengelolaan gratifikasi.
Koreksi Anda
