Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Penerimaan dan pemberian gratifikasi yang diperoleh di luar kedinasan dapat dikecualikan untuk dilaporkan, meliputi:
a. keuntungan atau manfaat yang berlaku umum bagi masyarakat atas penempatan dana atau kepemilikan saham secara pribadi dan tidak terkait dengan kedinasan;
b. perolehan di luar dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan, sajian, jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum;
c. keuntungan dari undian, kontes, atau kompetensi yang dilakukan secara terbuka bagi masyarakat umum di luar kedinasan;
d. manfaat yang berlaku umum bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KORPRI);
e. penerimaan hadiah baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. pemberian penghargaan hasil prestasi akademik maupun non- akademik yang diperoleh di luar rangkaian kedinasan;
g. diperoleh dari hadiah langsung, undian, rabat (discount), voucher, pointrewards, atau souvenir yang berlaku secara umum atau tidak terkait dengan kedinasan;
h. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi) dengan biaya sendiri;
i. diperoleh dari kompensasi atas profesi yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi serta jabatan, tidak berpotensi konflik kepentingan dan tidak melanggar kode etik pegawai, serta dengan izin tertulis dari atasan langsung; dan
j. pemberian lainnya terkait dengan pemberian berdasarkan hubungan keluarga, adat istiadat atau budaya setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
