Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penolakan gratifikasi dikecualikan terhadap pemberian berdasarkan hubungan keluarga, adat istiadat atau budaya setempat, yang meliputi: a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/ mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan yang tidak memiliki konflik kepentingan; b. penerimaan uang atau barang dalam suatu kegiatan seperti pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; d. pemberian kepada sesama Pegawai ASN di Kementerian dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang yang nominalnya tidak lebih dari Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian yang nominalnya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; e. pemberian kepada sesama Pegawai ASN di Kementerian tidak dalam bentuk uang yang nominalnya tidak lebih dari Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian yang nominalnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama. (2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan langsung kepada KPK atau melalui UPG Kementerian untuk diteruskan kepada KPK.
Koreksi Anda