Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan UPG Kementerian terdiri dari pembina, pengarah, ketua, sekretaris, dan anggota. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas UPG Kementerian, dibentuk Sekretariat UPG yang dipimpin oleh Sekretaris Itjen. (3) Susunan keanggotaan UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan Sekretariat UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda