Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Agama yang bersifat permanen dan melekat pada unit yang sudah ada.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
3. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah adalah bagian dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang prosesnya dimulai dari pengumuman sampai dengan menjawab sanggah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri sebagai pemegang kewenangan penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN di lingkungan Kementerian Agama.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Agama.
7. Pejabat Pengadaan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dan ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung di lingkungan Kementerian Agama.
8. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dan bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama.
9. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
10. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
11. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
www.djpp.kemenkumham.go.id