Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Agama mempunyai tugas:
a. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. menyusun jadual pelaksanaan RUP;
c. melakukan kaji ulang terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak dari PPK serta mengusulkan perubahannya kepada PPK;
d. menyusun dan melaksanakan strategi pemilihan penyedia barang/jasa;
e. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa berdasarkan penugasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau PPK;
f. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik;
g. melaksanakan paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta upiah) dan paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
h. menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa dan menyerahkan salinan dokumennya kepada PPK;
i. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
j. melaksanakan evaluasi terhadap proses pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan;
k. menyerahkan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa kepada KPA atau PPK; dan
l. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ULP Kemenag Pusat mempunyai tugas:
a. membantu pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding;
b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Agama;
c. melakukan pembinaan dibidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama; dan
d. melakukan pendampingan pembentukan ULP di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ULP Kemenag Provinsi dan ULP PTAN mempunyai tugas membantu pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding.
(4) Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g pada Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kab./Kota, dan Perguruan Tinggi Agama Negeri, di Provinsi Papua dan Papua Barat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
