Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Agama bertujuan untuk:
a. menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai tata nilai pengadaan; dan
b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
Koreksi Anda
