Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kepala ULP wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa setiap 6 (enam) bulan kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk ULP Kemenag Pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk ULP Kemenag Provinsi;
c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ULP Kemenag Kab./Kota;
d. Pimpinan PTAN untuk ULP PTAN; dan
e. Kepala Balai untuk ULP Balai.
Koreksi Anda
