Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi ULP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat; dan
c. Kelompok Kerja.
(2) Bagan organisasi ULP Kemenag Pusat, ULP Kemenag Provinsi, dan ULP PTAN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
(3) Bagan organisasi ULP Kemenag Kabupaten/Kota dan ULP Balai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda
