Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh:
a. Kepala Sub Bagian Pengadaan Biro Umum Kementerian Agama untuk ULP Kemenag Pusat yang bertanggungjawab kepada kepala ULP Kemenag Pusat;
b. Pejabat/pelaksana pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk ULP Kemenag Provinsi, yang bertanggungjawab kepada kepala ULP Kemenag Provinsi;
c. Pejabat/pelaksana pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ULP Kemenag Kab./Kota yang bertanggungjawab kepada kepala ULP Kemenag Kab./Kota;
d. Pejabat/pelaksana pada unit kerja struktural eselon III.a yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pada Perguruan Tinggi Agama Negeri untuk ULP PTAN yang bertanggungjawab kepada Kepala ULP PTAN; dan
e. Pejabat/pelaksana pada Sub Bagian Tata Usaha pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama serta Balai Pendidikan dan Latihan Keagamaan untuk ULP Balai yang bertanggungjawab kepada kepala ULP Balai.
(3) Masa jabatan sekretaris paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiap periode kecuali Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
