Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
e. menugaskan personil Pokja ULP sesuai dengan beban kerjanya;
f. mengusulkan pemberhentian personil Pokja ULP dan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan, kepada Sekretaris Jenderal/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Pimpinan PTAN/Kepala Balai.
(2) Kepala ULP dapat merangkap dan bertugas sebagai Panitia Pokja ULP.
Koreksi Anda
