Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP mempunyai tugas sebagai berikut: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun program kerja dan anggaran ULP; c. mengawasi seluruh kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; d. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; e. menugaskan personil Pokja ULP sesuai dengan beban kerjanya; f. mengusulkan pemberhentian personil Pokja ULP dan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan, kepada Sekretaris Jenderal/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama www.djpp.kemenkumham.go.id Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Pimpinan PTAN/Kepala Balai. (2) Kepala ULP dapat merangkap dan bertugas sebagai Panitia Pokja ULP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id