Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk masing- masing paket pengadaan, dibentuk Panitia Pokja ULP. (2) Panitia Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala ULP. (3) Penetapan personil Panitia Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota, dapat ditambah sesuai dengan beban dan kompleksitas pekerjaan. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota Panitia Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Personil Pokja ULP dapat ditugaskan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.
Koreksi Anda