Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) ULP Kankemenag Kab./Kota dan ULP Balai harus telah terbentuk paling lambat tahun anggaran 2014.
(2) Dalam hal ULP Kankemenag Kab./Kota dan ULP Balai belum dapat dibentuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Kankemenag Kab./Kota, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, serta Balai Pendidikan dan Latihan Keagamaan menginduk pada ULP Kemenag Provinsi di wilayahnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
