Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Kementerian Agama untuk ULP Kemenag Pusat yang bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal;
b. Pejabat/pelaksana pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk ULP Kemenag Provinsi yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
c. Pejabat/pelaksana pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ULP Kemenag Kab./Kota yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Pejabat/pelaksana pada unit kerja struktural eselon III.a yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pada Perguruan Tinggi Agama Negeri untuk ULP PTAN yang bertanggungjawab kepada pimpinan PTAN; dan
e. Pejabat/pelaksana pada Sub Bagian Tata Usaha pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama serta Balai Pendidikan dan Latihan Keagamaan untuk ULP Balai yang bertanggungjawab kepada Kepala Balai.
(2) Masa jabatan Kepala ULP paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiap periode kecuali Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
