Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja ULP mempunyai tugas: a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; (3) Sekretaris … www.djpp.kemenkumham.go.id c. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari tahap pengumuman sampai dengan menjawab sanggah; d. MENETAPKAN pemenang untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) atau seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA melalui Kepala ULP untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); dan seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); f. menyampaikan Dokumen Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK melalui Kepala ULP; g. membuat laporan mengenai proses dan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa kepada Kepala ULP; h. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan i. mengusulkan bantuan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis kepada Kepala ULP. (2) Penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
Koreksi Anda