Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP dan Personil Pokja ULP dilarang duduk sebagai: a. PPK; b. PPSPM; c. Bendahara; dan d. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/personil ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id