Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kepala ULP dan Personil Pokja ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. PPSPM;
c. Bendahara; dan
d. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/personil ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
Koreksi Anda
