Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris ULP mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan ULP;
b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja ULP;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh pokja ULP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan menyusun laporan;
f. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
g. menginventarisasi dan mengarsipkan dokumen pengadaan barang/jasa dan berkas sanggahan banding (apabila ada);
h. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
(2) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kemenag Pusat mempunyai tugas tambahan mengelola Sistem Informasi Data Manajemen Pengadaan (SIDMP) untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai Panitia Pokja ULP.
(4) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pelaksana administrasi dan kerumahtanggaan ULP serta pelaksana perencanaan ULP dengan jumlah personil menyesuaikan beban dan kompleksitas pekerjaan.
(5) Selain pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris ULP pada ULP Kemenag Pusat, ULP Kemenag Provinsi, dan ULP PTAN, dibantu oleh pelaksana hukum dan sanggahan banding ULP, dengan jumlah personel menyesuaikan dengan beban dan kompleksitas pekerjaan.
Koreksi Anda
