Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personil ULP ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk ULP Kemenag Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk ULP Kemenag Provinsi; c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ULP Kemenag Kab./Kota; d. Pimpinan PTAN untuk ULP PTAN; dan e. Kepala Balai untuk ULP Balai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda