Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) ULP Kemenag Pusat melekat pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama yang melayani seluruh unit eselon I Kementerian Agama Pusat dan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
(2) ULP Kemenag Provinsi melekat pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melayani Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(3) ULP Kemenag Kab/Kota melekat pada Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melayani Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan satuan kerja Kantor Urusan Agama (KUA), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), serta Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) ULP PTAN melekat pada unit struktural setingkat eselon III.a yang melaksanakan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa pada Perguruan Tinggi Agama Negeri yang melayani Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN).
(5) ULP Balai melekat pada Subbagian Tata Usaha Balai Penelitian dan Pengembangan Agama serta Balai Pendidikan dan Latihan Keagamaan yang melayani Balai Penelitian dan Pengembangan Agama serta Balai Pendidikan dan Latihan Keagamaan.
Koreksi Anda
