Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana administrasi dan kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mempunyai tugas membantu sekretaris ULP dalam bidang administrasi, perlengkapan, dan kerumahtanggaan ULP.
(2) Pelaksana perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4) mempunyai tugas membantu sekretaris ULP dalam bidang perencanaan.
(3) Pelaksana hukum dan sanggahan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) mempunyai tugas membantu sekretaris ULP dalam bidang hukum dan jawaban sanggahan banding.
Koreksi Anda
