Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Agama terdiri dari:
a. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat, yang selanjutnya disebut ULP Kemenag Pusat;
b. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut ULP Kemenag Provinsi;
c. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut ULP Kemenag Kab./Kota;
d. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada masing-masing Perguruan Tinggi Agama Negeri yang selanjutnya disebut ULP PTAN;
dan
e. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada masing-masing Balai Penelitian dan Pengembangan Agama serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disebut ULP Balai.
Koreksi Anda
