Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. Bidang Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi Subbidang Jalan, Bidang Infrastruktur Irigasi, Bidang Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum, dan Bidang Perumahan.
5. Unit Organisasi adalah Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan kegiatan di Bidang Infrastruktur.
6. Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur yang selanjutnya disebut DAK Bidang Infrastruktur, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Bidang Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur yang selanjutnya disebut SKPD DAK adalah
organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/ Walikota yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.
8. Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumberdaya untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output).
9. Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil/manfaat yang diharapkan.
10. Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
11. Keluaran (output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
12. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.