Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
