Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaporan dan format laporan pelaksanaan kegiatan SKPD DAK dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
