Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Koordinasi Kementerian Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian, yang terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Unit Organisasi terkait. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Infrastruktur; b. Memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi serta pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Bidang Infrastruktur; c. Memfasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur oleh daerah; d. Memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur; e. Menyiapkan laporan tahunan Kementerian kepada Menteri Keuangan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur. (3) Biaya operasional Tim Koordinasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Satuan Kerja di masing- masing Unit Organisasi dan Biro Perencanaan dan KLN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id