Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melalui Unit Organisasi terkait untuk masing-masing bidang dan/atau subbidang menyiapkan dokumen Perencanaan Jangka Menengah DAK, dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menyusun dokumen Rencana Strategis DAK Bidang Infrastruktur kurun waktu 5 (lima) tahun. (2) Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun, Rencana Strategis dapat direviu dan disesuaikan dengan target dan sasaran serta Lingkungan Strategis yang berkembang. (3) Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan DAK Subbidang Jalan dan Bidang Infrastruktur Irigasi harus mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (4) Pemerintah Kabupaten Kota dalam penyelenggaraan DAK Subbidang Jalan, Bidang Infrastruktur Irigasi, Bidang Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum, dan Bidang Perumahan harus mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id