Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Unit Organisasi terkait masing-masing bidang dan/atau subbidang membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan DAK bidang dan/atau subbidang terkait.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK bidang dan/atau subbidang terkait;
b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK pada bidang dan/atau subbidang terkait; dan
c. Menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan bidang dan/atau subbidang terkait, kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian.
(3) Biaya operasional Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Unit Organisasi terkait.
Koreksi Anda
