Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Salah satu komponen dalam menentukan alokasi DAK adalah Kriteria Teknis yang meliputi:
a. Kriteria Teknis untuk prasarana jalan;
b. Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi;
c. Kriteria Teknis untuk prasarana sanitasi dan air minum; dan
d. Kriteria Teknis untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum mendukung perumahan.
(2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk prasarana Jalan diutamakan untuk program Konektivitas Domestik yang mempertimbangkan antara lain :
a. Panjang jalan;
b. Kondisi panjang jalan mantap dan tidak mantap.
(3) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk prasarana Irigasi diutamakan untuk mendukung kedaulatan pangan yang mempertimbangkan antara lain :
a. Luas Daerah Irigasi;
b. Kondisi Luas Daerah Irigasi.
(4) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk prasarana Sanitasi dan Air Minum diutamakan untuk program
percepatan pengentasan kemiskinan dan memenuhi sasaran/target Akses Aman Sanitasi dan Air Minum pada tahun 2019 sebesar 100% yang mempertimbangkan antara lain:
a. Kerawanan sanitasi;
b. Cakupan pelayanan sanitasi;
c. Jumlah masyarakat berpenghasilan rendah;
d. Tingkat kerawanan air minum.
(5) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk meningkatkan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam rangka mendukung perumahan yang telah dihuni agar tercipta lingkungan perumahan yang layak huni dan didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai dengan mempertimbangkan:
a. jumlah unit rumah yang terlayani;
b. tingkat penghunian.
(6) Kriteria Teknis lain untuk masing-masing bidang dan/atau subbidang disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah pada tahun berjalan dan dibahas dalam Trilateral Meeting antara Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis.
Koreksi Anda
