Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan baik secara manual maupun secara Electronic Monitoring DAK (E-Monitoring DAK) dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker dengan tugas dan kewenangannya sama.
Koreksi Anda