Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Infrastruktur diarahkan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah yang merupakan program prioritas nasional Bidang Infrastruktur, meliputi:
a. Prasarana jalan untuk kegiatan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan peningkatan jalan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jembatan penggantian jembatan dan penyelesaian pembangunan jalan/jembatan. Ruas jalan provinsi dan kabupaten/kota yang dapat ditangani adalah ruas-ruas jalan sebagaimana telah ditetapkan atau dalam proses penetapan keputusan gubernur/bupati/walikota tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota;
b. Prasarana irigasi, untuk kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan (selektif) sistem jaringan irigasi berikut bangunan pelengkapnya yang menjadi wewenang provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung program kedaulatan pangan.
Peningkatan sistem jaringan irigasi untuk meningkatkan fungsi dan kondisi atau menambah luas areal pelayanan jaringan yang sudah ada.
Sedangkan rehabilitasi merupakan kegiatan perbaikan sistem jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti desain semula, atau untuk mencapai pelayanan maksimum yang pernah dicapai. Kegiatan operasi dan pemeliharan (OP) tidak didanai dengan DAK Bidang Infrastruktur;
c. Prasarana air minum, untuk kegiatan mendukung Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB), memanfaatkan dan/atau
mengoptimalkan Sistem Penyediaan Air Minum Terbangun (pemanfaatan sisa kapasitas terpasang) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada kawasan kumuh perkotaan serta perdesaan(rawan air, terpencil, danperbatasan);
d. Prasarana sanitasi,untuk kegiatan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) yang prioritas pertamanya untuk kegiatan pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal berbasis masyarakat dalam rangka menghilangkan kebiasaan masyarakat Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Apabila prioritas pertama sudah dipenuhi (tidak ada BABS), maka prioritas kegiatan selanjutnya untuk pengembangan fasilitas pengurangan sampah berbasis masyarakat dengan pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
e. Prasarana, sarana, dan utilitas umum mendukung perumahan layak huni, untukpembangunan dan/atau peningkatan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum, sumur resapan, kolam retensi, dan ruang terbuka hijau.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan diatur pada Petunjuk Teknis untuk masing-masing bidang dan/atau subbidang sesuai ketentuan pada Lampiran I untuk Subbidang Jalan, Lampiran II untuk Bidang Infrastruktur Irigasi, Lampiran III untuk Bidang Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum, dan Lampiran IV untuk Bidang Perumahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
