Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melalui Unit Organisasi terkait untuk masing-masing bidang dan/atau subbidang membantu proses perencanaan kegiatan yang dibiayai DAK Bidang Infrastruktur dalam hal: a. Merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur; b. Pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan (RK) dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; c. Melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan (RK) dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional. (2) Prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Subbidang Jalan meningkatkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan akses-akses ke daerah potensial, membuka daerah terisolasi, terpencil, dan tertinggal, mendukung pengembangan kawasan perbatasan, dan pariwisata; b. Bidang Infrastruktur Irigasi, mengembalikan/meningkatkan pelayanan jaringan irigasi di provinsi dan kabupaten/kota guna mendukung program kedaulatan pangan; c. Bidang Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum memberikan akses pelayanan sanitasi (air limbah dan persampahan) yang layak skala kawasan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan yang diselenggarakan melalui proses pemberdayaan masyarakat, serta memberikan akses pelayanan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan kumuh perkotaan dan perdesaan (rawan air, terpencil, tertinggal, dan perbatasan); d. Bidang Perumahan meningkatkan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di lokasi perumahan yang sudah terhuni di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan. (3) Berdasarkan penetapan alokasi DAK dari Menteri Keuangan, Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK Bidang Infrastruktur membuat Rencana Kegiatan (RK) secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, yang memenuhi kriteria prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) harus memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, dan penentuan lokasi kegiatan yang akan ditangani, penyusunan pembiayaan, serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada standar, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. (5) Rencana Kegiatan (RK) dan usulan perubahannya terlebih dahulu Rencana Kegiatan (RK) dan/atau usulan perubahannya terlebih dahulu diverifikasi oleh Dinas Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satuan Kerja terkait. (6) Rencana Kegiatan (RK) dan/atau usulan perubahan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diusulkan kepada Unit Organisasi untuk disetujui. (7) Mekanisme perencanaan dan pemrograman untuk masing-masing bidang dan/atau subbidang sesuai ketentuan pada Lampiran I untuk Subbidang Jalan, Lampiran II untuk Bidang Infrastruktur Irigasi, Lampiran III untuk Bidang Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum,dan Lampiran IV untuk Bidang Perumahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda