Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan oleh instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
