Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SKPD DAK dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda