Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penilaian kinerja, pemanfaatan serta pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur;
(2) Tujuan disusunnya petunjuk teknis ini untuk:
a. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan dan pengelolaan DAK Bidang Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Kementerian terkait, dinas teknis di provinsi, dan dinas teknis di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur dengan kegiatan prioritas nasional; dan
d. meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastrukturseperti kinerja pelayanan jalan provinsi/kabupaten/kota, kinerja pelayanan jaringan irigasi yang merupakan kewenangan provinsi/kabupaten/kota, meningkatkan cakupan pelayanan sanitasi dan air minum,dan kinerja
pelayanan prasarana, sarana, dan utilitas umum mendukung perumahan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di kabupaten/kota.
(3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan dan pemrograman, koordinasi penyelenggaraan, pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, pemantauan, monitoring dan evaluasi, pengendalian, pelaporan kegiatan/fisik dan keuangan, serta penilaian kinerja.
Koreksi Anda
