Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Tim Koordinasi Provinsi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat provinsi, yang terdiri dari unsur Bappeda provinsi, dinas teknis terkait, dan Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat yang ada di daerah terkait.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Memberikan masukan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur;
b. Membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Bidang Infrastruktur;
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penilaian kinerja terhadap Pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
d. Memberikan saran dan masukan atas Rencana Kegiatan (RK) yang disusun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada
Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian;
e. Menyiapkan laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur di provinsinya, dan menyampaikannya kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian sebagaimana mekanisme pelaporan dalam Peraturan Menteri ini, dengan tembusan Unit Organisasi terkait.
(3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Balai/Satuan Kerja Pusat yang ada di daerah dari masing-masing bidang dan/atau subbidang sebagai berikut :
a. Subbidang Jalan oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional cq. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) di provinsi yang bersangkutan;
b. Bidang Infrastruktur Irigasi oleh Balai Besar/Balai Wilayah Sungai atau Satuan Kerja Pengelolaan Sumber Daya Air terkait di Provinsi yang bersangkutan;
c. Bidang Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum oleh Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan Bidang Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum, di provinsi yang bersangkutan;
d. Bidang Perumahan oleh Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan Bidang Perumahan di provinsi yang bersangkutan.
(4) Biaya operasional Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah dan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
