Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur melalui sistem E-monitoring DAK. (2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (3) Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Kepala Dinas Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (5) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (6) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan terhadap: (a) kesesuaian dan pelaksanaan Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan DAK dan kriteria program prioritas nasional; (b) proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa; (c) kesesuaian hasil pelaksanaan fisik dengan dengan kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan; (d) pencapaian sasaran dampak dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan; (e) efisiensi dan efektifitas kegiatan; (f) kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (7) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun dalam bentuk laporan triwulanan. (8) Periode pelaporan akhir triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), triwulan pertama adalah 31 Maret, triwulan kedua adalah 30 Juni, triwulan ketiga adalah 30 September, triwulan keempat adalah 31 Desember. (9) Evaluasi dan Penilaian Kinerja meliputi pencapaian target output, progress keuangan, kesesuaian rencana kegiatan, kepatuhan pelaporan, dan hasil pantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id